TATA TERTIB PKL/PRAKERIN SMK IPTEK JAKARTA TAHUN AJARAN 2023/2024
Tata Tertib Prakerin disusun sebagai pedoman
siswa Prakerin untuk dapat berbuat, bertindak dan berperilaku demi kelancaran
pelaksanaan dan keberhasilan Prakerin di DU/DI.
Tata tertib ini mengatur kegiatan siswa saat
prapelaksanaan dan selama pelaksanaan di lokasi Prakerin.
PRA PELAKSANAAN
A. Pembekalan
1. Siswa
calon peserta Prakerin wajib mengikuti semua kegiatan pembekalan yang telah
ditentukan sesuai dengan jadwal dan atau perubahan atau tambahannya.
2. Setiap
sesi kegiatan pembekalan dilakukan presensi yang harus ditandatangani oleh
siswa calon peserta Prakerin. Presensi pembekalan merupakan salah satu
prasyarat siswa ke lapangan DU/DI.
3.
Siswa
calon peserta Prakerin bertanggung jawab atas diri pribadi masing-masing.
Apabila ada tanda tangan yang dipalsukan atau terjadi kelebihan tanda tangan,
maka presensi kedua belah pihak dinyatakan tidak berlaku.
4.
Selama
mengikuti pembekalan, siswa calon peserta Prakerin wajib menjaga ketertiban dan
bersikap tenang.
5. Petugas
pembekalan berhak menegur, mencatat atau mengeluarkan siswa calon peserta
Prakerin yang mengganggu kelancaran kegiatan pembekalan dan oleh dihapus dari
presensi.
B. Konsolidasi
1. Siswa calon peserta Prakerin wajib mengikuti
semua kegiatan konsolidasi dengan pembimbing internal masing-masing.
2. Siswa calon peserta Prakerin wajib
menandatangani presensi. Presensi dan aktivitas konsolidasi merupakan komponen
penilaian.
C. PELAKSANAAN
Selama
pelaksanaan Prakerin siswa wajib :
1. Menjaga nama baik DU/DI dan sekolah.
2. Mentaati peraturan sekolah.
3. Mengikuti seluruh prosesi penerjunan dan
penarikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4. Mengikuti semua tata tertib yang ada di tempat
Pakerin.
5. Berperilaku dan bersikap baik, bertanggung
jawab, sopan, santun dan jujur.
6. Menetap di lokasi Prakerin atau sesuai
ketentuan.
7. Melaksakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan
Kerja).
8. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang
disepakati
9. Melaksanakan tugas-tugas Prakerin dengan penuh
rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi, baik tugas administrasi, yaitu
pengisian presensi harian, pelaksanaan kegiatan dan penulisan laporan
kegiatan/pelaksanaan
10. Menghayati dan menyesuaikan diri dengan
kehidupan dilokasi Prakerin.
11. Membina kerjasama dengan sesama siswa,
karyawan di lingkungan prakerin, instansi/dinas pemerintah dan pihak-pihak yang
terkait.
12. Menjaga kelengkapan dan keutuhan semua atribut
(Kartu Tanda Pengenal, pakaian praktek dan perlengkapan).
13. Menjaga seluruh barang/harta pribadi yang
dibawa ke lokasi Prakerin segala kerusakan dan kehilangan barang/harta pribadi
di lokasi menjadi tanggung jawab peserta prakerin.
14. Mengikuti responsi yang dilakukan oleh guru
pebimbing dan pembimbing eksternal secara tertulis dan atau lisan pada akhir
pelaksanaan.
15. Mematuhi segala peraturan yang berlaku dan
mematuhi setiap instruksi di tempat kerja dalam perusahaan atau tempat
melaksanakan program prakerin.
16. Berada ditempat praktek 15 menit sebelum
praktek dimulai, berlaku sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, kreatif
terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktek.
17. Memakai pakaian seragam sekolah, dan dalam
keadaan tertentu memakai pakaian praktek. Tidak dibenarkan memakai pakaian
bebas.
18. Memberi salam pada waktu datang dan memohon
diri pada waktu akan pulang.
19. Memberitahukan kepada Pimpinan / Pembimbing
eksternal jika berhalangan hadir atau bermaksud untuk meninggalkan tempat
praktek.
20. Membicarakan dengan segera kepada pembimbing
eksternal, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila mengalami
kesulitan.
21. Mentaati peraturan dalam penggunaan peralatan
dan bahan yang akan dipakai dalam praktek.
22. Melaporkan dengan segera kepada yang berwenang
bila terjadi kerusakan/salah dalam pelaksanaan praktek.
23. Membersihkan dan mengatur kembali peralatan
dengan rapi seperti semula setelah melakukan praktek.
24. Melakukan observasi dan penelitian yang
mempunyai tujuan positif.
25. Bertanya kepada pihak yang kompeten apabila
kurang paham/tidak mengerti.
Selama pelaksanaan Prakerin siswa dilarang :
1. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik
sekolah
2. Melakukan tindakan asusila
3. Merokok ditempat praktek.
4. Mempergunakan pesawat telepon atau peralatan
lainnya tanpa seijin perusahaan.
5. Melakukan perbuatan dan kegiatan yang
melanggar hukum secara langsung maupun tidak langsung
6. Menerima tamu pribadi sewaktu melaksanakan
praktek.
7. Membawa keluarga atau teman ikut menginap di
lokasi Prakerin tanpa ijin dari Ketua Prakerin
8. Pindah tempat kegiatan praktek kecuali atas
perintah yang berwenangdalam mengatur kegiatan praktek.
9. Menggunakan wewenang di luar status peserta Prakerin
SANKSI AKIBAT PELANGGARAN TATA TERTIB
Sanksi akibat pelanggarakan tata tertib
diberikan dalam bentuk Peringatan Tingkat l, ll dan lll.
Peringatan Tingkat I
Peringatan Tingkat I dberikan terhadap siswa
yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut :
1. Tidak mengikuti kegiatan konsolidasi tanpa
ijin
2. Tidak mengisi Lembar Pelaksanaan kegiatan
Prakerin
3. Tidak mengisi presensi harian yang telah
disediakan atau mengisi presensi harian melebihi hari yang sedang berjalan
4. Meninggalkan lokasi tanpa ijin dan atau tanpa
diketahui rekan siswa dalam satu kelompok.
5. Tidak menggunakan atribut selama melaksanakan
Prakerin
6. Tidak mengikuti prosesi penerjunan atau
penarikan tanpa ijin.
Peringatan Tingkat ll
Peringatan Tingkat ll diberikan terhadap siswa
peserta Prakerin yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut :
1. Telah diberi Peringatan Tingkat l, tetapi
masih melakukan pelanggaran
2. Berdasarkan pertimbangan pembimbing internal,
rekan siswa peserta Prakerin dan dari pertimbangan DU/DI, siswa dianggap tidak
dapat menghayati dan menyesuaikan diri di lingkungan Prakerin.
3. Meninggalkan lokasi kerja tanpa ijin.
4. Membawa keluarga atau teman ikut menginap di
lokasi Prakerin tanpa ijin dari pembimbing internal, sekretaris prakerin,
koordinator operasional dan monitoring atau ketua Prakerin
5. Tidak bisa bekerjasama dengan sesama siswa, karyawan DU/DI, instansi atau dinas pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Prakerin.
Catatan:
Peringatan I dan ll menentukan nilai yang
direkomendasikan oleh pembimbing internal.
Peringatan Tingkat lll
Peringatan Tingkat lll diberikan kepada siswa
yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut :
1. Telah diberi peringatan Tingkat ll, tetapi
masih melakukan pelanggaran
2. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik
sekolah
3. Meninggalakan lokasi Prakerin dua hari
berturut-turut
4. Melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai
tindakan melanggar hukum, asusilia atau kegiatan yang meresahkan karyawan
dilokasi Prakerin maupun diluar lokasi.
5. Melakukan segala perbuatan yang bersifat
pemalsuan atau penipuan administratif, yaitu:
a. Pemalsuan tanda tangan pembimbing internal
maupun pembimbing eksternal pada lembar kegiatan Prakerin
b. Pemalsuan tanda tangan pada buku laporan dan
sebagainya.
c. Pemalsuan dan atau penipuan identitas.
Sanksi Peringatan Tingkat lll ini berupa :
1. Siswa tersebut diminta untuk mengundurkan diri
sebagai peserta Prakerin dan mengulang tahun depan.
2. Penarikan dari lokasi prakerin sehingga
dinyatakan tidak lulus.
3. Penggagalan prakerin (dinyatakan tidak lulus
program prakerin).
4. Merekomendasikan kepada Wakil Sekolah bidang
pendidikan dengan tembusan Kepala Sekolah agar siswa tersebut diberikan sanksi
sekolah lainnya.
5. Dikeluarkan dari sekolah.