Pada hari Jumat ada waktu mustajab untuk berdoa
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ : « فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda tentang hari Jumat, Pada
hari Jumat ada waktu yang mana seorang hamba muslim yang tepat beribadah dan
berdoa pada waktu tersebut meminta sesuatu melainkan niscaya Allah akan
memberikan permintaannya. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya untuk
menunjukkan bahwa waktu tersebut sangat sedikit. (HR. Bukhari dan Muslim)
Diantara fiqh hadits ini :
• Keutamaan berdoa pada hari Jumat
• Orang yang rajin beribadah adalah orang yang
paling patut diterima doanya
• Anjuran untuk mencari waktu-waktu yang afdhal
untuk berdoa
• Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan
waktu ijabah pada hari Jumat; Al Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan 42
pendapat para ulama beserta dalilnya dalam menentukan waktu tersebut. Diantara
sekian banyak pendapat ada dua pendapat yang paling kuat karena ditopang oleh
hadits shohih, yaitu :
Pendapat Pertama : Waktu antara duduknya imam di mimbar hingga selesainya shalat.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat
Abu Musa Al Asy’ari radhiyallohu anhu dimana beliau berkata saya telah
mendengar Rasulullah shalallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang waktu
ijabah, Waktunya antara duduknya imam di atas mimbar hingga selesainya
pelaksanaan shalat Jumat. Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, Baihaqi, Ibnul
Arabi Al Maliki, Al Qurthubi, Imam Nawawi dll.
Pendapat kedua menetapkan waktu ijabah tersebut adalah bada ashar terutama
menjelang maghrib. Pendapat ini berdasarkan beberapa keterangan yang disebutkan
dalam hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasaai dan lainnya
dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallohu anhuma dari Rasulullah shallallohu
alaihi wasallam beliau bersabda (artinya), Hari Jumat 12 jam, padanya suatu
waktu yang kapan seorang hamba muslim berdoa padanya niscaya Allah akan
memberikannya, carilah waktu tersebut di penghujung hari Jumat setelah shalat
Ashar. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim, Adz Dzahabi, Al Mundziri dan Al
Albani serta dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Pendapat ini yang dipilih
oleh banyak ulama diantaranya sahabat yang mulia Abdullah bin Salam
radhiyallohu anhu, Ishaq bin Rahuyah,Imam Ahmad dan Ibn Abdil Barr. Imam Ahmad
menjelaskan, Kebanyakan hadits yang menjelaskan waktu tersebut menyebutkan
bada ashar…